LDS Jadi Tersangka, Polda Sumut Tahan Terduga Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

    LDS Jadi Tersangka, Polda Sumut Tahan Terduga Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian

    SUMUT-Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara berhasil menangkap dan Lukman Dolok Saribu dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

    "Polda Sumut telah mengambil alih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan, ”ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11/2023).

    Awalnya, tersangka berinisial LDS membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya yang berada di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (25/11//2023) yang lalu

    Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.

    "15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya, "kata jenderal bintang dua tersebut.

    Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

    "Tersangka LDS diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” sebut Agung.

    Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.

    Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

    Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.

    Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di salah satu daerah

    "Tersangka LDS dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli, "pungkasnya.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Menparekraf Apresiasi Penyelenggaraan Danau...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Sumut: Industri Pariwisata...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Bupati Vandiko Timotius Gultom Berangkatkan 106 Perwakilan Umat Katolik Samosir Ikuti Misa Agung Bersama Paus Fransiskus
    Wings Group Indonesia Gelar Lomba Tortor Marharoan Bolon, Kecamatan Dolok Pardamean Juara 1 dan II
    Kabar Gembira, KMP Sumut Akan Segera Berlakukan Tiket Online di Lintasan Tigaras-Simanindo
    Wakil Bupati Simalungun Hadiri Forum Konsolidasi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumatera Utara
    Naruh Harapan Besar, Masyarakat Perdagangan Nyatakan Siap Menangkan Anton-Benny di Pilkada Simalungun 2024
    Buang Bayi di Kebun Teh Sidamanik, VAR Berstatus SMA Akui ini yang Kedua Kalinya
    Kemarahan Warga dan Kontraktor Memuncak, Kantor Dinas Perkim Medan Digeruduk Akibat Dugaan Pungli dan Birokrasi Lamban
    GAMKI dan BPODT Tandatangani MOU Pengembangan SDM Danau Toba
    Ratusan Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Dapil 6 Nyatakan Dukungan untuk Paslon H. Anton-Benny Sinaga
    Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Rudy Hermanto Harus Segera Buat Klarifikasi
    Selama Libur Lebaran 2024, KSOPP Danau Toba Fokuskan Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
    DIS KP Sumut Serahkan 25 Unit Sampan Bermotor dan 350 Alat Tangkap Kepada Nelayan Tradisional di Danau Toba
    Jenazah Mantan Gubernur Priode 2008-2011 Dato’ Seri Syamsul Arifin di Lepas Menuju Tempat Peristirahatan Terakhir
    Hindari Antrean, Pengguna Jasa Dihimbau Miliki Tiket Sebelum Tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ajibata dan Ambarita
    Wakil Bupati Simalungun Hadiri Forum Konsolidasi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Sumatera Utara

    Ikuti Kami